Simak 5 Jenis Kejahatan Siber Sektor Keuangan, Awas Bisa Kuras Tabungan Anda!

JAKARTA, JagoanBlog.com- Kejahatan siber di sektor keuangan yang memanfaatkan teknologi wajib diperhatikan Anda.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai kerugian dari penipuan keuangan ilegal lain mencapai Rp 4,6 triliun dari 225.281 laporan yang diterima selama 10 bulan terakhir.
Angka ini berdasarkan data yang dikumpulkan Pusat Anti-Penipuan Indonesia atau Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak didirikan pada 22 November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan angka kerugian itu melampaui prediksi awal OJK yang memperkirakan nilainya sekitar Rp 2 triliun selama 1,5 tahun.
"Dari mulai November tahun lalu kita buka, itu sudah ada Rp 4,6 triliun yang total kerugian yang diadukan oleh masyarakat kita. Ini luar biasa," ujar dia beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan bahwa kejahatan siber dari November 2024 hingga Januari 2025 telah merugikan finansial mencapai Rp 476 miliar.
Hingga pertengahan 2025, terdapat 1,2 juta laporan penipuan digital yang masuk ke sistem pengaduan publik.
Untuk itu, masyarakat perlu memahami apa saja modus dan jenis penipuan yang dapat menguras uang Anda.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah pengertian dari modus penipuan yang dapat mengancam masyarakat.
1. Phishing
Phishing adalah salah satu modus penipuan yang memanfaatkan email korban saat transaksi digital.
Modus penipuan ini memanfaatkan alamat email korban dengan tujuan untuk memperoleh data-data pribadi yang bersifat rahasia.
Email ini bisa tercantum pada beberapa transaksi digital perbankan, sehingga bisa merugikan di kemudian hari.
Pelaku akan mengirimkan e-mail yang mengatasnamakan pihak tertentu dan memancing korban untuk mengeklik link yang tercantum di dalam e-mail.
Isi e-mail biasanya mengandung desakan, misalnya rekening yang akan diblokir, keamanan akun yang terancam sehingga harus segera memperbarui password, hadiah yang akan hangus kalau tidak diklaim, dan masih banyak lagi.
Semua untuk mendorong korban bertindak sesuai dengan yang pelaku harapkan.
Tentu tetap jaga kerahasiaan email pribadi agar tidak mudah tersebar dan menjadi korban modus penipuan terbaru seperti phishing.
2. Smishing
Smishing adalah modus penipuan menggunakan media kirim SMS pada ponsel.
Modus penipuan ini juga kerap disebut sebagai SMS phishing.
Pesan SMS tersebut bisa mengandung sebuah tautan malware atau link berbahaya.
Ketika tautan tersebut dibuka maka mengarah ke sebuah informasi palsu yang berupa laman buatan pelaku, kontak, atau call center palsu.
Dibanding modus dengan e-mail, pesan dalam bentuk SMS di smartphone terasa lebih personal, sehingga membuat korban kurang waspada.
Dengan memahami modus penipuan dan cara aman bertransaksi, tentu tingkat kewaspadaan akan semakin meningkat.
3. Vishing
Vishing adalah modus penipuan yang dilakukan melalui jaringan telepon. Vishing sering juga disebut sebagai voice phishing.
Pelaku modus penipuan vishing bisa memberikan pengaruh terhadap korban untuk mengirim data pribadi yang bersifat rahasia.
Penipu menggunakan telepon untuk mendapatkan akses ke informasi dan keuangan pribadi.
Pelaku dalam tindak penipuan vishing akan memberikan arahan yang bersifat memaksa kepada korban untuk memberikan informasi tertentu.
Saat ini, vishing bisa dihindari dengan pencegahan melalui aplikasi spam yang ada di telepon genggam.
Demikian pengertian dan cara menghindari modus penipuan online phishing, smishing, dan vishing.
4. Carding
Carding adalah kejahatan yang dilakukan dengan mencuri nomor kartu kredit yang dimiliki oleh orang lain dan digunakan pada transaksi perdagangan di internet.
Cara menghindari kejahatan carding adalah merahasiakan data pribadi kartu kredit, menggunakan internet pribadi, dan menggunakan situs belanja yang tepercaya.
5. Cyber espionage, sabotage, extortion
Kejahatan dengan memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer target sasaran disebut cyber espionage.
Kejahatan ini menggunakan jaringan internet dengan meretas sistem jaringan komputer pihak yang dituju.
Cara untuk terhindar dari cyber espionage adalah dengan mengenali bagaimana teknik serangan spionase siber, mengubah password secara berulang, dan memantau sistem.
Sementara itu, sabotage dan extortion adalah kejahatan dengan menciptakan gangguan, perusakan, atau penghancuran suatu data, sistem jaringan komputer, atau program komputer yang terhubung di internet.
Demikian adalah pengertian dari modus penipuan yang dapat mengancam masyarakat.
Posting Komentar