ZMedia Purwodadi

FAKTA-FAKTA Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun

Table of Contents

JagoanBlog.com - Program digitalisasi pendidikan yang digagas sejak 2019 bertujuan untuk memperluas akses teknologi di sekolah-sekolah, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Namun, di balik niat mulia itu, proses pengadaan laptop berbasis Chrome OS justru menimbulkan polemik. Muncul dugaan korupsi yang menyeret nama-nama besar, termasuk mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu: 

1. Eks Mendikbud Nadiem Makarim Tahun 2021-2024

2. Eks stafsus Nadiem, Jurist Tan

3. Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

4. Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah.

5. Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Mereka diduga berperan dalam meloloskan vendor tertentu dan mengarahkan penggunaan sistem operasi Chrome OS, meski belum sepenuhnya cocok untuk kondisi infrastruktur di Indonesia.

Namun, salah satu sekolah di Badung, Bali, masih menggunakan Chromebook yang diberikan pada tahun 2022. Guru TIK di SMPN 5 Abiansemal, I Ketut Bayu Agus Candra Kamajaya, mengungkapkan bahwa perangkat tersebut hanya bisa digunakan saat ada koneksi internet.

"Kalau tidak ada internet, tidak bisa dioperasikan. Chromebook hanya menggunakan Google, beda dengan laptop biasa yang bisa pakai Microsoft meski offline," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Berikut fakta-faktanya yang dirangkum JagoanBlog.com.

1. Jejak Digitalisasi yang Berujung Korupsi

Program digitalisasi pendidikan yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022 semula bertujuan mulia: memperluas akses teknologi bagi pelajar di seluruh Indonesia. 

Namun, proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook justru berujung pada skandal korupsi yang menyeret sejumlah pejabat tinggi, termasuk mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

2. Awal Mula Program dan Penunjukan Vendor

Pengadaan laptop Chromebook dilakukan melalui program digitalisasi pendidikan. Penunjukan sistem operasi Chrome bahkan dilakukan sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai menteri.

Setelah dilantik pada Oktober 2019, Nadiem aktif berkoordinasi dengan pihak internal dan eksternal, termasuk Google Indonesia, untuk memastikan produk mereka masuk dalam pengadaan.

Pada Februari 2020, Nadiem bertemu dengan Google Indonesia membahas program Google for Education. Arahan untuk menggunakan sistem operasi Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) pun diberikan dalam rapat Zoom tertutup pada Mei 2020.

3. Peran Staf Khusus dan Konsultan Teknologi

Grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" menjadi wadah diskusi awal program digitalisasi. Di dalamnya terdapat Nadiem, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.

Jurist Tan, yang kemudian menjadi staf khusus, berperan aktif dalam mengatur komunikasi dengan konsultan teknologi Ibrahim Arief. 

Ibrahim ditugaskan untuk membuat kajian yang mengarahkan pengadaan ke produk berbasis Chromebook.

Jurist juga mewakili Nadiem dalam pertemuan dengan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dan pihak Google.

Hasil pembicaraan menghasilkan co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

4. Eksekusi Pengadaan dan Perintah Langsung

Pada 30 Juni 2020, dua pejabat Kemendikbudristek, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, menindaklanjuti arahan Nadiem dan stafsus untuk memilih sistem operasi Chrome OS.

Mereka menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia laptop dan mengubah metode e-katalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

5. Dampak dan Kerugian Negara

Pengadaan laptop Chromebook memakan anggaran hingga Rp 9,3 triliun.

Namun, laptop yang diadakan tidak bisa dimanfaatkan secara optimal karena bergantung pada jaringan internet yang belum merata di Indonesia, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Kejaksaan Agung menduga kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

6. Tersangka dan Status Hukum

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka: Nadiem Makarim, Jurist Tan, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Jurist Tan saat ini masih buron dan telah diajukan red notice.

7. Realita di Lapangan

Di SMPN 5 Abiansemal, Badung, Bali, bantuan Chromebook masih digunakan meski terbatas. Guru TIK, I Ketut Bayu Agus Candra Kamajaya, menyebut bahwa 15 unit Chromebook digunakan untuk pelajaran tertentu dan disimpan di ruang TIK. Namun, keterbatasan akses internet membuat penggunaannya tidak maksimal.

"Kalau tidak ada internet, tidak bisa dioperasikan. Chromebook hanya menggunakan Google, beda dengan laptop biasa yang bisa pakai Microsoft meski offline," ujar Bayu.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Tahun 2019:

  • Program digitalisasi pendidikan mulai dirancang oleh Kemendikbud.
  • Agustus: Grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" dibentuk oleh Nadiem Makarim bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani untuk membahas rencana pengadaan laptop berbasis Chromebook.
  • Oktober: Nadiem Makarim dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Desember: Jurist Tan ditugaskan untuk memfasilitasi Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Tahun 2020:

  • Februari: Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dan penggunaan Chromebook.
  • Mei: Zoom meeting tertutup dilakukan oleh Nadiem bersama pejabat Kemendikbud untuk membahas pengadaan TIK. Arahan diberikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome OS.
  • Juni: Sri Wahyuningsih mengganti pejabat pembuat komitmen (PPK) Bambang Hadi Waluyo dengan Wahyu Hariadi karena dianggap tidak mampu melaksanakan perintah.
  • Wahyu Hariadi ditugaskan untuk menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia laptop.

    Metode pengadaan diubah dari e-katalog menjadi SIPLah.

  • Mulyatsyah memerintahkan Harnowo Susanto sebagai PPK untuk menunjuk penyedia yang sama dan membuat petunjuk teknis pengadaan.

Tahun 2021:

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 5 Tahun 2021 diterbitkan oleh Nadiem sebagai dasar pelaksanaan pengadaan TIK.

Tahun 2022:

  • Bantuan Chromebook diberikan ke sejumlah sekolah, termasuk SMPN 5 Abiansemal di Badung, Bali.

Tahun 2025:

  • Juli: Konferensi pers Kejagung mengungkap peran grup WhatsApp dan arahan pengadaan dari Nadiem.
  • Penetapan tersangka terhadap Jurist Tan, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
  • September 4: Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
  • September 5: Kejagung mengajukan red notice terhadap Jurist Tan yang masih buron.

(*/JagoanBlog.com)

Posting Komentar