Ungkap Kronologi Penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Tim Advokasi untuk Demokrasi: Ini Bentuk Kambing Hitam dan Tuduhan Keji

JagoanBlog.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap kronologi penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan staf Lokataru Foundation bernama Muzaffar Salim. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Sabtu (6/9), TAUD menyatakan bahwa penangkapan Pedro dan Muzaffar adalah bentuk kambing hitam dan tuduhan keji bagi Lokataru Foundation.
Fian Alaydrus yang mendampingi Pedro dan Muzaffar menyampaikan bahwa, Pedro diamankan oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya pada 1 September lalu. Penangkapan berlangsung malam hari, sekitar pukul 22.30 WIB. Semula Pedro meminta pendampingan dari penasihat hukum, namun aparat kepolisian menyatakan bahwa itu bisa dilakukan di kantor polisi.
”Berdasarkan keterangan teman-teman Lokataru juga ada nada-nada intimidatif untuk tidak boleh telepon siapa-siapa, suruh ganti cepat-cepat, dan ada poin yang penting juga bahwa mereka mengakunya melakukan penangkapan dan juga penggeledahan badan. Tapi, berdasarkan penjelasan dari penjaga kantor dan teman-teman saksi di lapangan, mereka naik ke lantai 2 nyelonong,” jelasnya.
Setelah ditangkap, dibawa ke Polda Metro Jaya kemudian dijadikan sebagai tersangka dan ditahan, pada Kamis (4/9) polisi menggeledah kantor Lokataru Foundation di Jakarta Timur (Jaktim). Menurut Fian, penggeledahan itu dilakukan saat keluarga Pedro dan rekan-rekannya dari Lokataru sedang berada di Polda Metro Jaya.
”Begitu tim kami masuk (kantor Lokataru Foundation), barang-barang sudah di lantai, sudah terjadi pemeriksaan penggeledahan,” jelasnya.
Di hari yang sama, Lokataru Foundation mendapat informasi bahwa kediaman orang tua Pedro juga digeledah oleh polisi. Sejumlah milik Pedro dan terkait dengan Pedro diamankan. Diantaranya kartu BPJS, kartu untuk naik angkutan umum, buku-buku, serta spanduk diskusi hasil penelitian Lokataru Foundation juga diangkut oleh pihak kepolisian.
”Menurut kami ini bentuk lagi-lagi kambing hitam, tuduhan keji, tuduhan kejam kepada Lokataru Foundation,” tegas Fian.
Dia menyatakan, sejak awal Lokataru Foundation hanya melaksanakan advokasi dan pendampingan hukum, termasuk pendampingan hukum secara probono. Selain itu, Lokataru Foundation juga giat melakukan pendidikan HAM, pendidikan demokrasi, melakukan penyadaran publik, serta mengamplifikasi suara-suara tuntutan-tuntutan publik.
”Lalu justru kami yang dituduh dengan keji gitu sebagai dalang. Ini bentuk tuduhan pengalihan tanggung jawab dari pihak kepolisian kepada anak-anak muda yang secara sumber daya tidak mungkin melakukan hal itu, secara kapasitas tidak mungkin melakukan penjarahan-penjarahan, tidak memiliki sumber daya yang cukup, hanya orang yang memiliki kekuasaan-kekuasaan dan punya alat-alat yang bisa melakukan itu,” bebernya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikan bahwa penggeledahan di kantor Lokataru Foundation memang terkait dengan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan Pedro yang sudah dilakukan lebih dulu. Oleh polisi, Pedro diproses hukum dengan sangkaan melakukan penghasutan terhadap pelajar dan anak di bawah umur agar ikut berdemo.
”Kami membenarkan bahwa salah satu kluster tersangka yang kami ungkap dalam upaya penghasutan atau mobilisasi anak (dalam aksi demo di Jakarta) adalah salah satu direktur di LSM lembaga inisial L (Lokataru),” ungkap Kholis saat menyampaikan keterangan kepada awak media pada Kamis malam.
Kholis menyampaikan bahwa penggeledahan di kantor Lokataru berlangsung kemarin sore. Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendatangi kantor tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari kantor Lokataru, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai peralatan elektronik, buku, hingga spanduk.
”Itu merupakan bagian tak terpisahkan dari rangkaian penyidikan terhadap kluster ini, tentunya dalam upaya kami melengkapi dan menambah bukti-bukti yang memang diperlukan untuk proses penyidikan,” ucap dia.
Perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak itu menyampaikan bahwa penyidik berusaha mengumpulkan barang bukti yang nantinya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian. Kholis memastikan bahwa nantinya hasil penggeledahan di kantor Lokataru bakal disampaikan kepada publik secara terbuka dan transparan.
”Penegakan hukum terhadap kluster penghasut dengan 6 tersangka, kami lakukan sekali lagi di luar dari kepentingan hukum itu sendiri, di luar dari kepentingan kepastian hukum itu sendiri. Kami juga melihat perkembangan situasi dan kepentingan umum serta ini langkah dari Ditreskrimum untuk menjaga anak dan pelajar khususnya di Jakarta dan sekitarnya,” terang dia.
Posting Komentar