Warga Kota Banjar dan LPLHI Cabut Tiang Internet di Duga Tak Berijin ke Pemilik Tanah
JagoanBlog.com - Koordinasi yang tidak tepat selalu berujung pada masalah, seperti halnya yang terjadi di wilayah Desa Sinar Tanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar Jawa Barat, sejumlah warga membuat petisi penolakan adanya tiang internet diduga tidak berijin dan di duga telah menyerobot tanah.
Warga selain membuat petisi dalam beberapa lebar keretas, dengan jumlah warga terlihat ada 100 orang resmi di tandatangani oleh warga yang menolak adanya tiang internet di duga tidak berijin kepada pemilik tanah. Sebagai bentuk teguran mereka juga melakukan aksi pencabutan beberapa tiang internet milik Internet Service Provider (ISP) atau Penyedia Layanan Internet.
"Terus terang sekarang sama saya di buka, ISP Maya Republik dan FS Piber Star memasang tiang dan menarik kabel di tanah kami, sudah ngasih uang ke desa, perangkat desa, mereka pada nerima uang, sementara warga yang ditanami tiang sudah tahunan tidak di kasih tahu dan tidak menerima uang,"kata, Ujang salah satu warga saat di wawancara oleh LPLHI-KLHI Kamis 18 September 2025.
Ujang juga menambahkan, bahkan ada tiang ISP ditanam di tengah saluran, otomatis ketika turun hujan banjir, sudah di adukan ke pihak Polres Banjar, tetapi belum ditangani. Pada akhirnya di cabut sama warga.

Ketua DPC Investigas, Mitigasi LPLHI-KLHI Kota Banjar, Indra mengatakan, ISP yang ada di Kota Banjar diduga banyak yang tidak memenuhi ijin ke pemilik tanah, banyak pendor diduga nakal.
Indra meminta ISP harus memperhatikan hak pemilik tanah yang di tanami tiang dan di lewati kabel jaringan Internet. Pemilik tanah juga bayar pajak, tidak geratis. Jadi untuk pihak desa yang diduga telah menerima kompensasi dari ISP tolong berikan kepada warga yang berhak.
"Berdasarkan inpormasi yang telah didapat, saya menduga pak kades telah menerima uang dari Maya Republik sebesar 9 juta, dari vendor (FS) Fiberstar sebesar 30 juta. Sementara ada warga yang telat bayar malah di denda oleh pihak ISP," katanya, Indra.
"Seharusnya, kompensasi yang di berikan oleh vendor ISP ke Desa untuk pemilik tanah. Ini malah diduga dibagikan ke perangkat desa. Seharusnya ini sampai ke warga yang berhak menerima kompensasi," kata, Indra.
Indra juga meminta, jika uang itu masuk ke kas desa harus transparan, kalau tida maka kami minta pihak terkait salah satunya inspektorat harus meng audit kas desa, anggaran kompensasi dari ISP hak warga harus jelas di kemanakan?.
"Intinya aksi pencabutan tiang dan pernyataan di surat petisi warga yang tanahnya di serobot di tanami tiang dan di lewati kabel jaringan ISP menuntut konpensasi kepada Maya Republik, (FS) Fiberstar dan Kepala Desa dengan melakukan kembali audensi dengan pihak ISP untuk menentukan harga dan lainnya,"ujar, Indra.
Penyerobotan tanah milik perseorangan telah melanggar Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 385 mengatur tindak pidana penyerobotan tanah (kejahatan stlionat), yang dapat menjerat pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak menguasai tanah orang lain untuk keuntungan pribadi.
Ancaman hukuman bagi siapa pun yang menyerobot tanah milik siapa pun, terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu pemasangan tiang dan kabel internet tanpa izin dapat menimbulkan sanksi pidana karena melanggar hak milik dan dianggap sebagai tindakan penyerobotan tanah atau pelanggaran ketertiban umum.
"Penyedia layanan dapat dituntut ganti rugi sesuai Pasal 15 UU Telekomunikasi jika ada kerugian akibat kelalaian pemasangan. Selain sanksi pidana, dapat pula dikenai sanksi administratif seperti teguran hingga pemotongan kabel atau pencabutan tiang," ujar, Indra.
Dasar Hukum dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:
Aturan ini mengatur kewajiban penyedia layanan untuk mendapatkan persetujuan dalam memasang infrastruktur telekomunikasi, seperti tiang dan kabel.
Pasal 15 UU Telekomunikasi:
Pihak yang dirugikan karena pemasangan tanpa izin berhak menuntut ganti rugi.
Peraturan Daerah (Perda) setempat atau Peraturan Gubernur (Pergub):
Aturan ini mengatur lebih detail tentang penyelenggaraan infrastruktur jaringan utilitas di wilayah masing-masing, termasuk izin pemasangan tiang.
Penyebab Sanksi Pidana
Pelanggaran Hak Milik/Penyerobotan:
Jika tiang dan kabel dipasang di lahan pribadi tanpa izin pemiliknya, tindakan ini bisa dianggap sebagai penyerobotan tanah, yang merupakan tindak pidana.
Gangguan Ketertiban Umum: Pemasangan yang semrawut atau tanpa izin dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat, yang bisa berujung pada sanksi pidana atau administratif.
Sanksi yang Diterima Tuntutan Ganti Rugi:
Pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada penyedia layanan telekomunikasi sesuai dengan Pasal 15 UU Telekomunikasi.
Sanksi Administratif:
Selain pidana, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pemotongan kabel, hingga pencabutan tiang oleh pemerintah daerah.
Apa yang Harus Dilakukan?
Komunikasi dengan Pihak Penyedia:
Lakukan komunikasi dengan penyedia layanan telekomunikasi yang memasang tiang dan kabel tersebut untuk meminta pertanggungjawaban dan mencari solusi.
Laporkan ke Pihak Berwenang:
Jika tidak ada kesepakatan, anda bisa melaporkan permasalahan ini kepada pihak RT, RW, kelurahan, atau kecamatan setempat untuk tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini saya minta vendor ISP harus segera melakukan pembenahan, bebaskan langit dari kabel yang menyerupai sarang laba laba, harus rapih dan ada ijin langsung dengan pemilik lahan.
"Saya minta peran pemerintah daerah Kota Banjar harus berfungsi dari mulai pembuatan Perda tentang jaringan telekomunikasi. Pokonya tindakan tegas LPLHI Mangkubumi Kota Tasikmalaya harus jadi contoh untuk Kota Banjar," kata, Indra.
Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia - Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI), siap mengawal warga yang tanahnya di serobot oleh pengusaha jaringan internet.
Saat di konfirmasi melalui sambungan WhastApp Kepala Desa Sinar Tanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar Senin tanggal 22 September 2025 pada pukul 08.23 WIB dan menjawab pada pukul 09.05 wib membenarkan,
"Betul pak kesepakatan sudah pak.Antara desa,para ketua RW dan ISP, dan kompensasi juga sudah disalurkan ke para ketua RW," kata Kepala Desa Sinar Tanjung, Asep Hendra Sugiharto.
Kades, Asep menambahkan, namun sekarang masyarakat ingin ada kompensasi lagi untuk tiang yang tertanam ditanah warga. Sedangkan kesepakatan awal dengan para ketua RW itu perhitungan nya per homepas.
"Kompensasi untuk warga sudah disalurkan lewat ketua RW nya masing masing.
dan sepengetahuan saya dipergunakan untuk kegiatan di lingkungannya masing masing," ujar, Asep.
Sementara di ungkapkan Subcont CV Candi Sejahtera sebagai pelaksana mitra Fiberstar Vendor YOFC, Adang mengatakan, untuk proses perijinan ke wilayah/warga, sudah ditempuh melalui pak kades dan para pihak RW.
"Untuk proses perijinan ke wilayah warga, sudah ditempuh melalui pak kades dan para pihak RW dan yang proses perijinan adlah team permit yaitu kang Aan," ujar, Adang.
"Perihal kompensasi untuk lingkungan sbelumnya sdah disepakati oleh team permitnya dengan pihak lingkungan, sektr 3 bulan yang lalu, dan kompensasi sudah diserahkan," ujar, Adang.***
Posting Komentar